Kebijakan Editorial
Standar kurasi informasi, metodologi verifikasi sumber, serta komitmen transparansi tanpa kompromi dalam setiap artikel yang dipublikasikan di portal 5 Prinsip Gizi.
1. Metodologi Riset dan Rujukan Resmi
Setiap materi di situs ini wajib diverifikasi terhadap minimal satu rujukan primer otoritas kesehatan terkemuka:
- Kementerian Kesehatan RI: Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang dan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI): Untuk regulasi label informasi nilai gizi dan keamanan pangan olahan.
- World Health Organization (WHO) & FAO: Untuk data epidemiologi global penyakit tidak menular (NCDs) dan rekomendasi asupan mikronutrien makro.
- Jurnal Ilmiah Peer-Reviewed: Riset nutrisi dari publikasi terindeks PubMed, ScienceDirect, atau jurnal bereputasi nasional (Sinta).
2. Independensi dari Industri Pangan & Suplemen
Redaksi 5 Prinsip Gizi berpegang teguh pada independensi penuh. Kami tidak memuat advertorial terselubung, tidak menjual suplemen diet, tidak menerima 'endorsement' produk pembakar lemak, dan menolak klaim sensasional yang menjanjikan penyembuhan penyakit secara instan.
3. Kebijakan Koreksi dan Pembaruan Faktual
Sains nutrisi terus berkembang. Kami secara berkala meninjau ulang materi kami untuk memastikan kesesuaian dengan konsensus sains terbaru. Pembaca yang menemukan kekeliruan data atau rujukan kedaluwarsa dapat mengirimkan masukan kepada meja redaksi melalui saluran kontak resmi untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja.